Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan serta kemampuan Lansia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi optimal. (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada Lansia secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; b. penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi Lansia difasilitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. kegiatan pos pelayanan terpadu di masyarakat bagi Lansia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Lansia Terlantar diberikan pembebasan atau keringanan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pelayanan Kesehatan secara terpadu kepada Lansia dalam bentuk: a. Puskesmas dan Rumah Sakit ramah Lansia; b. Posyandu Lansia yang dibina oleh Puskesmas; c. Penyediaan loket khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit; d. Penyediaan layanan poliklinik Lansia (Poliklinik Geriatri) di Rumah Sakit; e. Penyediaan sarana toilet khusus Lansia (toilet duduk) yang dilengkapi pegangan rambat (handrail) di Pukesmas dan Rumah Sakit; f. Penyediaan tempat duduk khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit; dan g. Penyediaan sarana kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud padaa yat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan secara proporsional dan profesional oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kesehatan.
Koreksi Anda