Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penyediaan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar Lansia.
Koreksi Anda