Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Lansia Potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian pendidikan, pelatihan dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki Lansia Potensial.
(3) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
(4) Pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan.
Koreksi Anda
