Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses masuk dalam bangunan; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat duduk khusus; d. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; dan e. tanda peringatan darurat atau sinyal.
Koreksi Anda