Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses masuk dalam bangunan;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus;
d. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; dan
e. tanda peringatan darurat atau sinyal.
Koreksi Anda
