Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan bagi Lansia Potensial agar mampu menumbuhkan kemandirian dan meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan keahlian, ketrampilan, bakat dan minat.
(3) Pemberdayaan Lansia dapat dilaksanakan kepada perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama.
Koreksi Anda
