Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyediaan Aksesibilitas pada: a. bangunan umum; b. jalan umum; c. angkutan umum; dan d. sarana dan prasarana umum lainnya. (2) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. pelayanan informasi; dan b. pelayanan khusus.
Koreksi Anda