Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan stimulan dengan pemberian bantuan permodalan usaha yang bersifat tidak mengikat. (2) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan sosial; b. hibah; dan/atau c. pinjaman/pembiayaan tanpa bunga atau bunga ringan. (3) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda