Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan stimulan dengan pemberian bantuan permodalan usaha yang bersifat tidak mengikat.
(2) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan sosial;
b. hibah; dan/atau
c. pinjaman/pembiayaan tanpa bunga atau bunga ringan.
(3) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
