Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan, pelatihan dan keterampilan; e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum; f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan g. bantuan sosial. (2) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum; d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan e. perlindungan sosial.
Koreksi Anda