Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dan penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui: a. pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada umumnya; b. pemberian keringanan biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia.
Koreksi Anda