Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
6. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7. Rumah Perlindungan Sosial adalah tempat yang memberikan pelayanan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial termasuk Lansia.
8. Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
9. Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
10. Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
11. Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
12. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan- pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
13. Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
14. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lansia agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
15. Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia Tidak Potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
16. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
17. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
18. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami- istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
19. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
21. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancar mobilitasnya.
Koreksi Anda
