Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; dan d. tanda, rambu atau sinyal.
Koreksi Anda