Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui: a. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial; b. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service); dan c. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service). (2) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda