Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Lansia yang berdomisili di Daerah. (2) Lansia yang berdomisili di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Lansia Potensial dan Lansia Tidak Potensial.
Koreksi Anda