Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dilaksanakan melalui kebijakan penciptaan iklim usaha bagi Lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Kebijakan penciptaan iklim usaha bagi Lansia Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. manajemen usaha;
b. teknologi; dan
c. pemasaran.
(3) Dunia Usaha memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan.
(4) Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. formasi yang tersedia; dan
d. bidang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
