Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan dengan pengadaan sarana dan prasarana umum dalam bentuk:
a. fisik; dan
b. non fisik.
Koreksi Anda
