Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan dengan pengadaan sarana dan prasarana umum dalam bentuk: a. fisik; dan b. non fisik.
Koreksi Anda