Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sebagai bentuk penghormatan dan jasa terima kasih Pemerintah Daerah kepada perorangan, kelompok, keluarga, organisasi/lembaga dan badan usaha yang berjasa dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia.
(2) Pelaksanaan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk dan tata cara Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
