Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk memberi kesempatan bagi Lansia Potensial dalam mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada sektor formal dan non formal.
(3) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan/atau kesempatan berusaha secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga.
(4) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaiamana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau melalui kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan.
(5) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
