Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dimaksudkan bagi Lansia Tidak Potensial agar terhindar dari berbagai risiko. (2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perlindungan dari berbagai gangguan dan ancaman, baik fisik, mental, maupun sosial yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan Lansia menjalankan peran sosialnya. (3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian Jaminan Sosial; b. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial; c. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service); d. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service); (4) Pelaksanaan Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Perlindungan Sosial.
Koreksi Anda