Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
b. tempat pemberhentian kendaraan umum;
c. rambu-rambu dan/atau marka jalan; dan
d. trotoar bagi pejalan kaki.
Koreksi Anda
