Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan: a. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; b. tempat pemberhentian kendaraan umum; c. rambu-rambu dan/atau marka jalan; dan d. trotoar bagi pejalan kaki.
Koreksi Anda