Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual melalui:
a. pemberian fasilitasi penyediaan sarana ibadah ramah Lansia; dan
b. pemberian fasilitasi bimbingan keagamaan.
Koreksi Anda
