Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual melalui: a. pemberian fasilitasi penyediaan sarana ibadah ramah Lansia; dan b. pemberian fasilitasi bimbingan keagamaan.
Koreksi Anda