Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar Lansia Terlantar. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. asuransi kesejahteraan sosial; dan/atau b. bantuan langsung berkelanjutan. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemberian Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda