Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi pembentukan Rumah Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda