Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi pembentukan Rumah Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
