Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia.
(2) Selain prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaan Aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(3) Prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
