Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada Lansia. (2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyuluhan dan konsultasi hukum; dan b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan. (3) Pelaksanaan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi Bantuan Hukum
Koreksi Anda