Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat menyediakan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia meliputi: a. lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara; b. ruang terbuka hijau; c. tersedianya tempat duduk di ruang terbuka umum; d. toilet umum yang bersih dan aman bagi Lansia; e. jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi Lansia; dan f. bangunan yang aman dan nyaman bagi Lansia. (2) Penyediaan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda