Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat menyediakan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia meliputi:
a. lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara;
b. ruang terbuka hijau;
c. tersedianya tempat duduk di ruang terbuka umum;
d. toilet umum yang bersih dan aman bagi Lansia;
e. jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi Lansia; dan
f. bangunan yang aman dan nyaman bagi Lansia.
(2) Penyediaan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
