Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan sosial;
b. pemberian motivasi;
c. pelatihan ketrampilan;
d. pendampingan;
e. pemberian stimulan modal dan peralatan usaha;
dan
f. akses pemasaran hasil usaha.
(2) Pelaksanaan Pemberdayaan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara Pemberdayaan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
