Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Kesejahteraan Lansia melalui:
a. Peningkatan Upaya Kesejahteraan Sosial Lansia;
b. Pemberdayaan Lansia;
c. Pemberdayaan Masyarakat;
d. Pemberian Penghargaan.
Koreksi Anda
