Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lansia mempunyai hak yang sama dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lansia berhak mendapatkan hidup sehat, mandiri, bermanfaat dan bermartabat.
Koreksi Anda
