KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan JPH;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. luar negeri; dan
g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
b. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;
c. pembentukan kawasan industri halal; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
a. sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi:
a. fasilitasi kerja sama internasional;
b. promosi Produk Halal di luar negeri;
c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan;
b. standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. akreditasi; dan
d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
d. sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
a. akreditasi LPH;
b. penyusunan skema akreditasi;
c. penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi;
dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
a. sertifikasi Auditor Halal;
b. penetapan kehalalan Produk; dan
c. akreditasi LPH.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI.
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang
meliputi dokumen:
1. Produk dan Bahan yang digunakan;
2. PPH;
3. hasil analisis dan/atau spesifikasi;
4. berita acara pemeriksaan; dan
5. rekomendasi;
b. terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH;
c. BPJPH menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI;
d. MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait;
e. dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi;
f. hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI;
dan
g. penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH.
(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada
BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2) Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. penilaian kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengembangan teknologi;
b. sumber daya manusia; dan
c. sarana dan prasarana JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dalam bidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.