Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
Your Correction