Correct Article 40
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) LPH mengangkat Auditor Halal.
(2) Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f. memperoleh sertifikat dari MUI.
(3) Auditor Halal yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(4) Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) bertugas:
a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d. meneliti lokasi Produk;
e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan
penyimpanan;
f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;
dan
h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
