Correct Article 16
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
