Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan permohonannya oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan: a. Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan INDONESIA di luar negeri; b. daftar barang yang akan diimpor ke INDONESIA dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan c. surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau manual.
Your Correction