Correct Article 30
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Your Correction
