Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. (2) Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH.
Your Correction