Correct Article 75
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH.
Your Correction
