Correct Article 74
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
