Correct Article 20
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
