Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan melampirkan surat keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH dan MUI. (3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan proses asesmen teknis. (4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH. (5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction