Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang: a. pengawasan obat dan makanan; b. standardisasi dan penilaian kesesuaian; c. akreditasi; dan d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Your Correction