Correct Article 48
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Your Correction
