Correct Article 4
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan JPH;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.
Your Correction
