Correct Article 81
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal namun PERATURAN PEMERINTAH ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
