Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar; c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan; d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction