Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
