Correct Article 22
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
