Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi: a. sertifikasi Auditor Halal; b. penetapan kehalalan Produk; dan c. akreditasi LPH. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI.
Your Correction