Correct Article 62
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
a. pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. perusahaan;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan;
f. asosiasi; atau
g. komunitas.
Your Correction
