Correct Article 32
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(2) Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perkumpulan atau yayasan.
Your Correction
