Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. ruang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Your Correction