Correct Article 9
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
