Correct Article 5
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. luar negeri; dan
g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Your Correction
